Pemprov Jambi Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Doa dan Aksi Sosial

Sekda Sudirman Sampaikan Malam Tahun Baru Diisi Doa dan Kegiatan Sosial.

Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membatasi perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dan meniadakan pesta kembang api. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi Nomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Jambi Imron Rosyadi mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan aspek keselamatan serta potensi gangguan lingkungan. Pemprov juga ingin mencegah euforia berlebihan yang bisa berdampak negatif di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Melalui edaran itu, Pemprov Jambi mengimbau pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, sederhana, dan bermakna, dengan fokus pada refleksi akhir tahun, doa bersama, serta kegiatan sosial yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Menghidupkan Desa, Menumbuhkan Wisata: Potret Dinamika dan Tantangan Pembangunan Desa di Provinsi Jambi

Sebagai agenda utama, Pemprov Jambi akan menggelar doa lintas agama pada 31 Desember 2025 yang dipusatkan di Arena Eks MTQ (Taman Mini H. Zulkifli Nurdin). Kegiatan tersebut direncanakan menghadirkan ulama nasional Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyebut rangkaian malam pergantian tahun diisi dengan sholawat, zikir, dan doa bersama, serta ceramah agama, tanpa hiburan pesta rakyat.

Selain itu, Pemprov Jambi juga mendorong warga menggelar aksi sosial dan penggalangan donasi bagi korban bencana sebagai bagian dari penguatan solidaritas.

Kebijakan pembatasan ini sejalan dengan sikap Kepolisian yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada puncak malam Tahun Baru 2026.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments