Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membatasi perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dan meniadakan pesta kembang api. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi Nomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025.
Pemprov Jambi Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Doa dan Aksi Sosial
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
Subscribe
Login
0 Comments
Newest











