Gubernur Al Haris Ajak Perusahaan Tingkatkan Prestasi K3

Foto bersama Gubernur Jambi Al Haris saat melakukan penyerahan Penghargaan K3 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (10/12/2025).

Portalone.netGubernur Al Haris mengajak seluruh perusahaan penerima Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2025 untuk terus mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang telah diraih. Ajakan ini disampaikan pada acara penyerahan Penghargaan K3 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (10/12/2025).

Pada tahun ini, terdapat dua kategori penghargaan, yakni Zero Accident (nihil kecelakaan kerja) dan Zero HIV-AIDS di tempat kerja. Sebanyak 28 perusahaan berhasil meraih Penghargaan Zero Accident dan 10 perusahaan menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Bacaan Lainnya

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa prestasi ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

“Keberhasilan mengurangi angka kecelakaan kerja menunjukkan perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Serahkan SK untuk 625 PTT Dinas PUPR, Tegaskan Komitmen Penataan Pegawai Daerah

Ia juga mendorong perusahaan untuk memperkuat budaya K3 seiring bertambahnya jumlah tenaga kerja di Jambi. Selain pencegahan kecelakaan dan HIV/AIDS, perusahaan diminta memperhatikan risiko TBC di tempat kerja melalui skrining rutin, edukasi kesehatan, dan fasilitas medis yang memadai.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menambahkan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang konsisten menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menciptakan lingkungan kerja aman serta produktif.

Gubernur Al Haris berharap penghargaan ini menjadi pemicu untuk memperkuat budaya keselamatan kerja, meningkatkan reputasi perusahaan, serta mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jambi. (*)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments