Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Tuntas PI 10% Migas Jambi: “Sudah di Titik Terang”

Gubernur Jambi Al Haris Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Percepatan PI 10%

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di daerah. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Reses Komisi XII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2029 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/6/2025).

Dalam kunjungan yang dipimpin langsung Ketua Komisi XII Bambang Patijaya, S.E., M.M., hadir pula sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi, termasuk Rocky Chandra, Dr. Syarif Fasha, dan Drs. H. Cek Endra yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Jambi.

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja ini membahas secara mendalam implementasi PI 10% sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan maksimal 10% saham kepada BUMD. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya migas.

“Pemprov Jambi telah memulai proses PI ini sejak 2021 dan terus berprogres, terutama sejak 2023. Dukungan DPR RI sangat berarti bagi percepatan ini. Kami telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri ESDM dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga memaparkan kondisi makroekonomi Provinsi Jambi yang saat ini menunjukkan tren positif. Inflasi terjaga di angka 1,43%, pertumbuhan ekonomi mencapai 4,51%, sementara tingkat kemiskinan terus menurun hingga 7,1%.

“Kondisi makro kita membaik. Kami harap PI 10% bisa menjadi pendorong baru untuk ekonomi daerah, terutama di sektor hulu migas,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan PI 10%, memaparkan bahwa terdapat enam wilayah kerja (WK) migas berpotensi untuk PI 10%, yakni Jabung, Lemang, Tungkal, South Jambi B, South Jambi Betung, dan Kenanga.

“Fokus kami saat ini ada di dua WK prioritas, yaitu Jabung dan Lemang. Progres di Jabung mengalami tantangan administratif dan legalitas, namun terus kami kejar. Di Lemang, proses due diligence terhadap saham 10% sedang berlangsung,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari SKK Migas yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses PI Jabung dalam waktu satu bulan, sesuai arahan Menteri ESDM.

Meskipun proses sudah berjalan, beberapa kendala masih muncul. Salah satunya adalah belum adanya tindak lanjut dari PetroChina terhadap kerja sama dengan BUMD di WK Jabung. Namun, Pemprov Jambi telah memberikan klarifikasi lengkap terkait struktur kepemilikan dan komposisi saham anak perusahaan BUMD.

“Kami terus menyiapkan segala dokumen legal formal dan telah mendorong perubahan status PT. Mahardika menjadi Perseroda melalui pembahasan Perda bersama DPRD,” ujar Sudirman.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa permasalahan PI 10% di Jambi telah menemukan titik terang, tinggal menunggu eksekusi dari pihak-pihak terkait.

“Timeline-nya sudah jelas. Target kami, pada masa sidang keempat nanti, semua permasalahan tuntas. Komitmen dari Gubernur, DPRD, dan para anggota Komisi XII sudah sangat kuat,” tegas Bambang.

Ia juga mengapresiasi kerja keras Gubernur Al Haris serta para anggota DPR RI dari Jambi seperti Cek Endra, Rocky Chandra, dan Syarif Fasha yang dinilainya konsisten mendorong penyelesaian masalah ini.

“Ini adalah hak Jambi yang dijamin oleh regulasi. Prosesnya legal dan hanya tinggal penyesuaian administratif. Kami yakin PI 10% bisa segera terealisasi dan menjadi kebanggaan bersama,” tutup Bambang. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *