Penyelidikan Terhadap Calon Walikota Jambi H Abdul Rahman Tidak Terbukti Melanggar

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memutuskan bahwa, dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman tidak terbukti. Foto/Portalone

“Jadi terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 11 November 2024, sudah kita proses dan kita tangani. Hasilnya, laporan tersebut tidak ada dugaan tindak pidana pemilihan dan laporannya dihentikan.

Kalau tidak terbukti sampai hari ini dalam proses terkait regulasinya itu dihentikan,” kata Sinta Febria Ningsih. Perlu diketahui, tim sukses Maulana-Diza melaporkan calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman ke Bawaslu Kota Jambi.

Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan H Abdul Rahman dan bagi-bagi beras. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait