Portalone.net, Jambi – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memutuskan bahwa, dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman tidak terbukti.
Dugaan pelanggaran itu tidak terbukti sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Jambi dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan, berdasarkan hasil rapat sentra Gakkumdu menyatakan bahwa, dugaan kampanye paslon nomor urut 2 di tempat ibadah dan bagi-bagi beras tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Menurut Sinta, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diberikan, tidak dapat membuktikan jika H Abdul Rahman melakukan aktivitas kampanye.







