Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat menyambut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan sampah perkotaan. Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmen penuhnya untuk mempercepat pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy di wilayah Jambi Raya.
Langkah serius ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/4/2026) malam.
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, serta para kepala daerah dari Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.
Landasan Hukum dan Syarat Pembangunan
Pembangunan PSEL di Jambi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum utama untuk mengubah sampah menjadi energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi langkah taktis Pemprov Jambi. Menurutnya, Jambi Raya telah memenuhi kriteria pembangunan PSEL karena akumulasi timbunan sampah di wilayah tersebut telah mencapai batas minimal yang disyaratkan.
“Komitmen pemerintah daerah di Jambi sesuai dengan Perpres 109/2025 yang mensyaratkan pembangunan PSEL untuk wilayah dengan jumlah timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari,” ujar Hanif dalam arahannya.
Hanif juga menekankan bahwa proyek strategis ini akan dibiayai melalui APBN. Karena menggunakan dana negara, perencanaan harus dilakukan secara matang.
“Pasca-penandatanganan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dengan proses lelang proyek. Namun, tahapan tersebut diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun,” tambahnya.







