Sokong Persiapan Haji 2026, Pemprov Jambi Gelontorkan Rp 40,7 Miliar

Gubernur Jambi Al Haris Saat Sambut Kunker Komisi VIII DPR RI di Jambi. (Diskominfo Provinsi Jambi)

Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi tancap gas menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Tak tanggung-tanggung, Gubernur Jambi Al Haris menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp 40,7 miliar untuk memastikan jemaah asal Jambi terlayani dengan maksimal.

Hal itu diungkapkan Al Haris saat menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan persiapan haji di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (9/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, saya menyampaikan ucapan selamat datang. Kehadiran Bapak/Ibu (Komisi VIII) merupakan energi positif bagi kami untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal,” kata Al Haris.

Fokus Pelayanan dan Transportasi

Al Haris menjelaskan bahwa dana puluhan miliar tersebut dialokasikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari sisi administratif, teknis, hingga pelayanan langsung kepada jemaah. Salah satu poin krusial yang dibiayai adalah alur transportasi jemaah.

Baca Juga:  HUT ke-69 Jambi, Wagub Sani Ajak Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

Nantinya, pemerintah kabupaten/kota akan menyiapkan bus untuk mengantar jemaah menuju Kota Jambi. Selanjutnya, Pemprov Jambi mengambil alih tanggung jawab transportasi menuju bandara.

“Pemerintah kabupaten/kota menyiapkan bus ke Jambi, setelah itu Pemprov menyiapkan bus ke Bandara Sultan Thaha dan pesawat menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam,” jelasnya.

Meski persiapan teknis diklaim sudah maksimal, Al Haris mengakui masih ada satu ganjalan administratif yang sedang dikebut penyelesaiannya.

“Insya Allah persiapan haji Provinsi Jambi sudah siap semuanya, hanya tinggal MoU dengan maskapai yang belum clear. Insya Allah bisa segera diselesaikan,” tegas Al Haris.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *