Emoh Kasih Rp2 Ribu, Sopir Truk Batu Bara di Jambi Dikeroyok Anak Punk

Polisi menangkap anak jalanan pelaku pengeroyokan di Jambi. (Foto. Detik.com)

Terancam 5 Tahun Penjara

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah besi panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasca-kejadian ini, pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menertibkan keberadaan anak jalanan dan anak punk di kawasan Simpang Pall X yang dinilai semakin meresahkan warga dan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini anak punk, pengamen juga. Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menertibkan mereka,” pungkas Helrawaty.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *