Terancam 5 Tahun Penjara
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah besi panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasca-kejadian ini, pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menertibkan keberadaan anak jalanan dan anak punk di kawasan Simpang Pall X yang dinilai semakin meresahkan warga dan pengguna jalan.
“Mereka ini anak punk, pengamen juga. Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menertibkan mereka,” pungkas Helrawaty.







