BPK Mulai Periksa LKPD 2025, Gubernur Al Haris Targetkan Opini Terbaik

Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Kamis, (2/4/26). (Foto Diskominfo Prov Jambi)

Portalone.net – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Kamis (2/4).

Pertemuan ini merupakan langkah awal dari rangkaian audit yang dilakukan BPK untuk memastikan pengelolaan anggaran di tingkat provinsi berjalan transparan dan akuntabel. Acara tersebut turut dihadiri oleh seluruh gubernur dan Ketua DPRD tingkat provinsi se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung proses audit tersebut. Ia menyebut transparansi merupakan prioritas utama dalam siklus keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. Kami siap mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK,” ujar Al Haris dalam keterangannya.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Pimpin High Level Meeting TPID Provinsi Jambi 2025

Tekankan Profesionalisme OPD

Dalam kesempatan tersebut, Al Haris juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi. Ia meminta para kepala dinas dan jajarannya untuk kooperatif dan responsif selama tim auditor BPK bekerja.

Menurutnya, kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada kepatuhan OPD terhadap standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

“Seluruh OPD harus menyusun laporan keuangan yang berkualitas. Saya minta jajaran bersikap kooperatif terhadap setiap proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *