Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

Dinamika Fiskal: Antara Penataan Administratif dan Tantangan Struktural Daerah. (Foto. Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP)

Portalone.net – Dalam perspektif kebijakan ekonomi politik fiscal, terdapat kecenderungan untuk mengalami fiscal illusion, yakni ketika penataan kelembagaan dan penguatan disiplin anggaran dipersepsikan sebagai penyelesaian substantif atas persoalan. Pendekatan ini kerap mengabaikan adanya structural imbalance dalam relasi fiskal, sehingga intervensi kebijakan lebih banyak bergerak pada aspek tata kelola daripada menyentuh determinan fundamental. Dalam kerangka tersebut, praktik pengelolaan fiskal cenderung terjebak dalam path dependency, di mana perubahan yang dilakukan bersifat adaptif dan inkremental, tetapi tidak cukup kuat untuk mengoreksi akar persoalan yang bersifat sistemik.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kemudian kerap diposisikan sebagai jawaban atas berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Undang-undang ini membawa semangat penataan, memperkuat disiplin fiskal, mendorong efisiensi dan mengarahkan anggaran agar lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemprov Jambi Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi, Peringkat 1 Nasional 2025

Orientasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai instrumen kebijakan di daerah melalui penyesuaian komposisi belanja, pengetatan disiplin dalam penyusunan APBD, pengendalian belanja rutin, serta dorongan untuk memperkuat kapasitas pendapatan asli daerah. Termasuk di dalamnya pembatasan proporsi belanja pegawai yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahap ini, UU HKPD tidak lagi berhenti sebagai norma, tetapi bertransformasi menjadi tekanan kebijakan yang konkret dalam praktik penganggaran daerah.

Tekanan tersebut semakin nyata ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan struktur belanja, termasuk menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan secara nasional mulai tahun 2027. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan belanja pegawai yang tidak sepenuhnya berasal dari keputusan daerah, melainkan dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai kebijakan nasional. Kompleksitas ini diperkuat oleh dinamika kebijakan pusat yang dalam periode tertentu justru mengurangi dana transfer ke daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah merupakan hasil interaksi antara kebijakan pusat dan kapasitas daerah yang tidak selalu berada dalam posisi seimbang. Daerah dituntut untuk menata anggaran secara disiplin, namun secara simultan harus mengakomodasi peningkatan beban belanja dalam ruang fiskal yang terus mengalami tekanan.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal Perubahan APBD Jambi 2025

Kebutuhan untuk memperbaiki praktik pengelolaan fiskal daerah memang tidak dapat disangkal. Setelah dua dekade desentralisasi, penataan menjadi bagian dari koreksi atas kecenderungan anggaran yang didominasi belanja rutin dan belum optimal dalam mendorong pembangunan. Namun demikian, menempatkan UU HKPD sebagai solusi komprehensif justru berisiko memperkuat fiscal illusion, seolah persoalan telah terselesaikan melalui penataan administratif.

Permasalahan mendasar keuangan daerah tidak semata terletak pada tata kelola anggaran, melainkan pada desain hubungan fiskal itu sendiri. Hingga saat ini, relasi antara pusat dan daerah masih menunjukkan structural imbalance, kewenangan pelayanan publik yang luas di tingkat daerah tidak sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai, sementara sebagian beban belanja tetap ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat. Konfigurasi ini secara inheren membatasi ruang fiskal daerah, tidak hanya karena keterbatasan pendapatan, tetapi juga karena adanya beban struktural yang terus melekat.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *