Portalone.net – Sejumlah pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) di RT 4, Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kocar-kacir saat digerebek polisi pada Rabu (7/1/2025).
Dalam sejumlah video yang beredar, para pekerja yang sedang beraktivitas terlihat berlarian ketika mengetahui keberadaan polisi. Mereka dilaporkan kabur dari barak dengan membawa pakaian seadanya setelah mendengar tembakan peringatan.
Kepolisian berhasil menangkap delapan orang dalam penggerebekan tersebut. Mereka berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rimhot Nainggolan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi terkait aktivitas PETI tersebut dan mengumpulkan petunjuk yang cukup.
“Kita tangkap 8 orang pada saat penggerebekan pada Rabu,” kata Rimhot saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2025).
Selain menangkap delapan orang, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kerja tambang, yakni 3 galon berisi solar, 5 selang spiral, 4 lembar karpet, 3 ember hitam, 2 fan belt, 1 dulang, dan 5 buah NS.
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

