Jambi Berpantun Pecahkan Rekor MURI, 126.540 Pantun Terkumpul dari 24.735 Warga

Hesnidar Haris Serahkan Draf Buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Al Haris pada Pencanangan Gerakan Jambi Berpantun.

Portalone.net – Gerakan Jambi Berpantun yang diinisiasi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE, meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) setelah berhasil menghimpun ratusan ribu pantun dari puluhan ribu partisipan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Penghargaan MURI tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan kebudayaan yang digelar di Taman Mini Melayu Jambi (eks Arena MTQ). Dalam kegiatan itu, Hesnidar Haris juga secara simbolis menyerahkan draf buku kumpulan Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H.

Bacaan Lainnya

Buku yang diserahkan memuat 126.540 pantun yang dihimpun dari 24.735 partisipan. Capaian itu disebut sebagai wujud pemajuan kebudayaan sekaligus penguatan identitas Melayu berbasis kearifan lokal. Panitia juga mencatat, pada tahap penghimpunan sebelumnya, terkumpul 104.005 pantun dari 20.375 orang.

Baca Juga:  Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Hadiri Rakornas Lingkungan

Dalam sambutannya, Hesnidar Haris mengatakan gerakan tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga pantun sebagai warisan budaya yang tetap hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, pantun tidak hanya menjadi karya sastra lisan, tetapi juga media pendidikan karakter, perekat sosial, serta cerminan nilai budaya Melayu Jambi.

Pantun Melayu Jambi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2015. Pada 2020, pantun dalam kumpulan pantun se-Indonesia mendapat pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap Gerakan Jambi Berpantun dapat memastikan tradisi pantun tidak hanya terjaga sebagai warisan masa lalu, tetapi juga terus diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat masa kini dan masa depan, sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *