“Jambi Elok Nian” Diluncurkan, Al Haris Buka Parade Budaya se-Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Launching “Jambi Elok Nian” dan Membuka Parade Budaya serta Jambi Mantap Expo di Taman Mini Melayu Jambi.

Portalone.net – Gubernur Jambi Drs. H. Al Haris, S.Sos., MH resmi meluncurkan program “Jambi Elok Nian” sekaligus membuka Parade Budaya Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi di Taman Mini Melayu Jambi, Selasa (6/1/2026) siang. Pada kesempatan yang sama, turut dibuka pameran Jambi Mantap Expo.

Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, Ketua TP-PKK Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), Ketua DWP Provinsi Jambi Hj. Iin Kurniasih Sudirman, para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Al Haris menyampaikan bahwa program “Jambi Elok Nian” ditujukan untuk memperkuat identitas Provinsi Jambi sekaligus membangun branding daerah yang berakar pada budaya, nilai keislaman, dan potensi pariwisata berkelanjutan. Ia menegaskan “Jambi Elok Nian” bukan sekadar slogan, tetapi narasi besar yang menggambarkan keunikan alam, kekayaan budaya, keramahan masyarakat, serta nilai lokal yang hidup di Jambi.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Resmi Buka MTQ ke-54 Provinsi Jambi di Muaro Jambi

Al Haris juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mengaktifkan kawasan Taman Mini Melayu Jambi sebagai pusat kegiatan budaya dan ekonomi masyarakat. Seluruh anjungan kabupaten/kota, kata dia, akan difungsikan secara berkelanjutan dengan menampilkan ciri khas daerah masing-masing.

“Ke depan akan ada event rutin setiap bulan di seluruh kabupaten/kota. Agenda tersebut diisi dengan bazar UMKM, pameran kuliner, serta pertunjukan seni dan budaya lokal. Lokasi ini kami niatkan akan aktif, dan semua anjungan kabupaten/kota dibuka terus,” ujarnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *