Malam Natal 2025 di Gereja Katolik St. Theresia: “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga”

Umat Memadati Gereja St. Theresia dalam Perayaan Malam Natal 2025.

Portalone.net – Suasana khidmat menyelimuti Gereja Katolik St. Theresia pada perayaan Malam Natal, Rabu (24/12/2025). Mengusung tema “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga”, perayaan Ekaristi malam itu mengajak umat kembali menempatkan keluarga sebagai ruang pertama dan utama hadirnya kasih, pengampunan, serta harapan yang lahir dari peristiwa Natal.

Misa Malam Natal dipimpin oleh Romo Tri Prio Widarto, SCJ. Sejak awal perayaan, umat tampak memadati area gereja dan mengikuti liturgi dengan tertib. Nyanyian-nyanyian Natal yang mengalun menghadirkan nuansa hangat, sekaligus menegaskan pesan perayaan Natal kali ini Allah hadir nyata dalam pergumulan keluarga hari ini.

Bacaan Lainnya

Dalam homilinya, Romo Tri Prio Widarto, SCJ menekankan bahwa keselamatan yang dibawa Kristus bermula dari hal-hal yang dekat rumah, relasi orang tua-anak, suami-istri, serta kebiasaan kecil yang menumbuhkan iman. Natal, menurutnya, bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan undangan untuk memperbaiki cara hadir bagi sesama mulai dari cara mendengar, meminta maaf, hingga menguatkan anggota keluarga yang sedang rapuh.

Baca Juga:  Sinergi Warga RT 25 Lorong Anda dalam Membangun Lingkungan Aman dan Nyaman

Pesan tema “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga” terasa relevan di tengah tantangan zaman ritme kerja yang padat, distraksi gawai, hingga tekanan ekonomi. Karena itu, perayaan Malam Natal juga menjadi pengingat agar keluarga tidak kehilangan arah tetap berpegang pada nilai kejujuran, kesetiaan, dan kepedulian, serta menjadikan rumah sebagai “gereja kecil” tempat iman dibangun.

Kemeriahan malam itu juga dihidupkan dengan sentuhan khas yang membuat umat tersenyum tanpa mengurangi kekhidmatan pantun-pantun bernada ajakan untuk hidup lebih bijak. Salah satu pantun yang mengundang gelak sekaligus menohok adalah:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *