JAKARTA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menyampaikan paparan penting terkait kebijakan tata ruang daerah dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, turut dihadiri oleh para pimpinan daerah dan Gubernur dari seluruh Indonesia. Fokus utama forum ini adalah tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, yang berisi rekomendasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait tata ruang.
Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menekankan bahwa penataan ruang merupakan kunci utama dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Ia menyebut pemutakhiran Rencana Tata Ruang menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mendukung sistem perizinan berbasis OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
“Perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta berbasis data geospasial yang valid,” tegas Al Haris.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 463 kabupaten/kota yang menetapkan Perda RTRW, dan dari 649 RDTR yang disusun, sebanyak 367 di antaranya telah terintegrasi dalam OSS-RBA. Provinsi Jambi sendiri, lanjut Al Haris, telah menetapkan Perda RTRW sejak tahun 2023 dan menjadi provinsi ke-7 tercepat secara nasional.
Gubernur Jambi itu juga menyampaikan tiga poin penting kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang:







