Polres Kerinci Tangkap Pria Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Cetak Sendiri di Rumah

Wiliam Eka Putra (42) pelaku pengedar uang palsu saat ditangkap polisi.

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial WEP (42), tersangka kasus peredaran uang palsu yang mencetak sendiri uang pecahan Rp100.000 di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Sat Intelkam terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan WEP tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit printer, satu pak kertas, gunting, dan sejumlah sobekan uang palsu yang ditemukan di samping rumahnya,” ujar AKP Very dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui WEP pertama kali mencetak uang palsu pada 30 April 2025 sebanyak 10 lembar. Aksinya berlanjut pada 2 hingga 4 Mei, di mana pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan berbelanja ke sejumlah toko untuk mendapatkan kembalian sebagai keuntungan.

“Awalnya pelaku hanya coba-coba, namun kemudian benar-benar mengedarkan uang palsu itu untuk membeli barang dan mengambil keuntungan dari uang kembalian,” kata Very.

Atas perbuatannya, WEP dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia kini ditahan di Polres Kerinci guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Very menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti peredaran uang palsu.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Bila ditemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait