Spesialis Pembobol Toko di Jambi Ditangkap, Sempat Curi 8 Laptop Sekolah

Barang bukti laptop yang merupakan hasil pencurian di SDN 69 Kota Jambi. (Foto: Ist/portalone.net)

“Pelaku mengaku sudah banyak beraksi di berbagai lokasi, tapi sejauh ini baru dua tempat yang melapor ke kami,” tambah Reza.

Saat ditangkap, polisi menemukan delapan unit laptop milik SDN 69 Jambi yang belum sempat dijual. Namun, Zulfakrianto ternyata sudah mencoba menawarkan barang curiannya melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

“Laptop belum sempat terjual, tapi memang sudah ditawarkan. Rencananya uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Reza.

Kini, Zulfakrianto dan Sayuti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *