“Pelaku mengaku sudah banyak beraksi di berbagai lokasi, tapi sejauh ini baru dua tempat yang melapor ke kami,” tambah Reza.
Saat ditangkap, polisi menemukan delapan unit laptop milik SDN 69 Jambi yang belum sempat dijual. Namun, Zulfakrianto ternyata sudah mencoba menawarkan barang curiannya melalui media sosial.
“Laptop belum sempat terjual, tapi memang sudah ditawarkan. Rencananya uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Reza.
Kini, Zulfakrianto dan Sayuti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (one)







