Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Bank Jambi, Tersangka AE Resmi Ditahan

Foto: Uang senilai Rp 1,7 miliar disita jaksa (Dok. Kejati Jambi)

Portalone.net, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi gagal bayar pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi periode 2017-2018.

Tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dari tangan tersangka Arief alias AE.

Bacaan Lainnya

“Tersangka AE merupakan mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sebelumnya sempat buron dan berhasil ditangkap kejaksaan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, AE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jambi dan dianggap tidak kooperatif.

Setelah melalui pencarian intensif, tim kejaksaan akhirnya menemukan dan menangkap AE di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait