Bareskrim Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen dan Diding di Jambi

Reka ulang kasus Narkoba Helen dan Diding, Jambi (6/2/2025). Foto: Ist

Ernesto menegaskan bahwa fokus utama rekonstruksi ini adalah tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Helen dan Diding. “Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidikan akan dilakukan secara terpisah oleh tim khusus dari Bareskrim Polri,” tambahnya.

Setelah proses rekonstruksi selesai, Diding akan dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Jambi, sementara Helen akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai transaksi narkoba yang sangat besar dan jaringan peredaran yang diduga telah beroperasi cukup lama. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan turut serta membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” tegas Ernesto.

Baca Juga:  Bukan Liquid Biasa, BNN Bongkar Dugaan Narkotika dalam Cairan Vape di Jaksel

Penyidikan masih terus berlanjut, dan Bareskrim Polri berjanji akan memberikan update terbaru terkait perkembangan kasus ini. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *