Ernesto menegaskan bahwa fokus utama rekonstruksi ini adalah tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Helen dan Diding. “Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidikan akan dilakukan secara terpisah oleh tim khusus dari Bareskrim Polri,” tambahnya.
Setelah proses rekonstruksi selesai, Diding akan dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Jambi, sementara Helen akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Muaro Jambi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai transaksi narkoba yang sangat besar dan jaringan peredaran yang diduga telah beroperasi cukup lama. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan turut serta membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” tegas Ernesto.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Bareskrim Polri berjanji akan memberikan update terbaru terkait perkembangan kasus ini. (one)







