Portalone.net – Bareskrim Polri kembali menggelar rekonstruksi kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka utama, Helen dan Diding, di Kota Jambi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan terhadap kedua bandar narkoba yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa rekonstruksi berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah masing-masing tersangka.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Ernesto saat ditemui di lokasi.
Di rumah Diding yang berlokasi di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan 12 adegan. Sementara itu, di kediaman Helen di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, rekonstruksi mencakup 13 adegan.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba senilai Rp 3 miliar, yang dilakukan menggunakan tiga kantong plastik besar berisi sabu-sabu. Barang haram tersebut diduga berasal dari hasil penjualan narkoba di Pulau Pandan.







