Kecelakaan Maut Jelutung: Tuntutan 2 Tahun, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Reka Nanda, pengendara Pajero Sport yang menabrak pengendara motor di Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi. Foto: Istimewa

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi BH 1985 dan satu lembar STNK dengan nomor registrasi B 1265 ZLQ atas nama pemilik Faisal Hassan juga telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Pihak korban tidak setuju atas tuntutan jaksa dengan hilangnya nyawa suami juga Ayah dari anak, sekaligus kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa tidak ada perdamaian dan juga tidak ada kompensasi, tidak memberikan sedikit pun uang duka kepada keluarga korban,” Lina Lie, keluarga korban.

Sebelumnya, terungkap ternyata nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pengendara pajero adalah nopol palsu.

Baca Juga:  Guru di Tanjabtim Datangi Disdik Jambi, Klarifikasi Video Pengeroyokan yang Viral

Dari penelusuran, nopol yang digunakan oleh pengendara Pajero itu adalah BH 1985. Setelah dilakukan pengecekan pada laman jambisamsat, terungkap jika nomor polisi BH 1985,Pelat nomor BH 1985 telah terdaftar pada kendaraan lain. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *