Portalone.net – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, telah membacakan tuntutan terhadap Reka Nanda, terdakwa perkara Pajero Sport tabrak pengendara motor di Pasar Jelutung, Kota Jambi.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Reka terbukti bersalah terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Terdakwa yang dikenal dengan nama lengkap Reka Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada 20 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi BH 1985 di Jalan Hayam Wuruk, dekat BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Toni Suryadi, yang mengakibatkan motor milik korban rusak parah dan korban mengalami luka yang menyebabkan kematiannya.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia pada tempat kejadian akibat luka robek dan memar yang cukup parah.
Jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.







