Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Antara

Portalone.net, Ragam – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *