Hal ini juga sejalan dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan UMP yang sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah, serta mengacu pada formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menaker juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya dalam proses penetapan UMP, sehingga keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. (one)







