Portalone.net, Ragam – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Ida Fauziyah, menargetkan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebelum tanggal 25 Desember 2024.
Dia mengatakan, peraturan menteri tenaga kerja (permanaker) terkait upah minimum akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Penetapan UMP ini sangat penting untuk memastikan kestabilan ekonomi regional dan memberikan kepastian bagi pekerja serta pengusaha di berbagai daerah.







