3.pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi,baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam yaitu kedaulatan atau kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
d.tujuan dan fungsi negara.
Pada umumnya ,tujuan negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Hal ini berbeda dengan fungsi negara yang lebih beragam ,berikut fungsi negara secara umum :
1.melaksanakan penertiban.
Negara diadakan untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat sehingga negara terjamin .negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan hubungan antarmanusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban .namun demikian , untuk menghindari dampak yang diinginkan ,upaya negara untuk melaksanakan penertiban harus berpedoman pada ketentuan undang undang yang berlaku.
2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Negara juga berfungsi mengupayakan secara sungguh sungguh kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Upaya itu dilakukan melalui pembangunan di segala bidang yang dilakukan secara bersama sama oleh pemerintah dan seluruh rakyat.
3.pertahanan
Fungsi pertahanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara dilengkapi alat alat pertahanan,masalah pertahanan ini sangat penting karena menyangkut kelangsungan hidupnya bangsa dan negara.
4.menegakkan keadilan.
Fungsi negara lainnya yaitu menegakkan keadilan .keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat agar tercipta kondisi yang damai tertib dan aman.Keadilan yang tidak ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat yang pada gilirannya akan menganggu keamanan negara.
B.Warga Negara
Negara merupakan tempat kamu dan keluargamu hidup, bermain ,mencari makan ,menuntut ilmu , dan tempat mencari segala keperluan hidup lainnya.selain itu negara juga telah menyediakan kamu berbagai fasilitas kehidupan sepeti airbersih, listrik ,rumah sakit ,dan pasar.dan kamu sendiri juga disebut warga negara.
a.Pengertian penduduk dan warga negara
orang yang bertempat disuatu negara belum bisa dibilang penduduk atau warga negara ,artinya orang orang bertempat disuatu wilayah belum berarti ia adalah penduduk negara tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas penduduk negar di bgai menjadi 2, yaitu penduduk negara dan penduduk bukan negara.
1.penduduk negara
Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di suatu wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku.
2.penduduk bukan negara.
Penduduk bukan negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara .dengan demikian, tidak semua penduduk telah menjadi warga negara dari suatu negara.Jika orang asing itu ingin menjadi warga negara ,merekah harus melewati proses yang disebut naturalisasi. Naturalisasi adalah pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang undang.
Nah ,setelah membaca pembahasan tentang Pengertian negara dan warga negara ,mungkin bisa membantu sedikit pr sekolah(Kelas IX) yang diberikan oleh guru ,dan setelah kita membahas pembahasan diatas jangan lupa membuat opini untuk artikel saya kali ini! BYE…
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.












