Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja swasta, BUMN, dan BUMD yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR penuh. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan harus memberikan hak pekerja secara penuh.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kerja keras para penerima. Dengan adanya THR, diharapkan: Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan Lebaran dengan lebih baik, Perekonomian tetap bergerak karena meningkatnya daya beli, Penerima dapat memanfaatkan dana ini secara bijak untuk kebutuhan prioritas
Sebagai tambahan, pemerintah juga telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Meskipun jadwal pencairan THR sudah ditetapkan, tetap penting untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal atau kebijakan tambahan.
Dengan adanya THR ini, semoga para penerima dapat menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan. Selamat menyambut hari kemenangan!







