Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang diduga membiayai sewa kamar hotel tempat pesta tersebut digelar.
Sementara itu, BP alias D diduga bertindak sebagai perekrut peserta. Ketiganya dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa lebih detail peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, para peserta yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka.
Dengan latar belakang peserta yang beragam dan implikasi hukum yang serius, kasus ini menjadi sorotan utama di media dan masyarakat. Bagaimana perkembangan kasus ini ke depannya, akan menjadi perhatian banyak pihak. (one)













