Tahun 2025 Calon Jemaah Haji Harus Siapkan Rp55,4 Juta

Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Dibuat dengan AI

Portalone.net – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Ketua Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (6/1).

Agenda pembahasan dalam rapat tersebut mengenai penetapan biaya haji tahun ini. Dalam rapat tersebut disetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Kerja Haji DPR Abdul Wachid menjelaskan komposisi BPIH terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jemaah rata-rata Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jemaah Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH Haji 2025.

Biaya itu, ungkap Wachid, dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jemaah di Makkah serta Madinah, dan biaya hidup. Dia menambahkan bahwa ongkos haji yang harus dibayar tiap calon jemaah haji tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, Rp56,046 juta. Artinya, ada penurunan Rp4.000.027,21.

Baca Juga:  Wagub Jambi Ingatkan JCH Jaga Kesehatan dan Mental Jelang Ibadah Haji

“Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi dan dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup,” katanya.

Wachid juga menyatakan pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jamaah tersebut akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual accountnya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.

Wachid mengatakan jumlah calon jemaah haji Indonesia tahun ini 221 ribu dengan rincian kuota haji reguler (203.320 orang) dan kuota haji khusus (17.680 orang) sesuai Pasal 64 ayat2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selly Andriany Gantina dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan perlu ada evaluasi berkelanjutan agar penyelenggaraan ibadah haji mengalami perbaikan dari segi teknis dan pelayanan terhadap jemaah haji. Selain itu, kata Selly, evaluasi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk BPH sebagai lembaga operator haji. Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sejak dilantik sudah berinisiatif menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen negara (BIN).

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Pastikan Jemaah Haji Jambi Aman dan Khusyuk

“Kerja sama ini merupakan upaya nyata dalam rangka pengawasan penyelenggara ibadah haji. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan ibadah haji semakin baik, serta memberikan kepastian kepada jemaah yang berangkat haji bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang memadai dan berkualitas dari negara,” ujar Selly.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *