Mengapa Standar Kerja Luar Negeri Sulit Diterapkan di Indonesia?

Terlihat para pejalan kaki di tengah keramaian pusat kota. (Foto: Istimewa)

Salah satu keluhan utama pekerja lokal adalah hilangnya batasan antara waktu kerja dan waktu pribadi. Panggilan telepon atau pesan singkat terkait pekerjaan di luar jam kantor seolah telah menjadi norma.

Di negara seperti Prancis atau Jerman, terdapat regulasi ketat mengenai Right to Disconnect, di mana perusahaan dilarang menghubungi karyawan di luar jam kerja. Di Indonesia, konektivitas digital justru menjadi bumerang yang membuat pekerja merasa “siaga 24 jam” tanpa adanya tambahan upah.

Bacaan Lainnya

Mengapa hal ini terus terjadi? Para ahli ekonomi menyebutkan beberapa faktor kunci:

  • Tingginya Angka Pengangguran: Melimpahnya suplai tenaga kerja membuat posisi tawar karyawan lemah. “Jika kamu tidak mau lembur, masih ada seribu orang di luar sana yang siap menggantikanmu,” menjadi ancaman laten bagi pekerja.
  • Produktivitas vs Upah: Meskipun gaji di luar negeri terlihat jauh lebih tinggi, hal ini juga dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang dan biaya hidup. Namun, secara proporsional, indeks keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) di Indonesia memang masih berada di peringkat bawah secara global.
  • Definisi Loyalitas yang Keliru: Loyalitas di Indonesia sering diukur dari “berapa lama kamu bertahan di kantor”, sedangkan di luar negeri lebih ditekankan pada “seberapa efektif hasil kerjamu dalam waktu yang ditentukan”.
Baca Juga:  Fenomena Anak Muda Dinilai Makin Malas Berpikir dan Sulit Dapat Kerja

Masalah utamanya bukan pada dedikasi pekerjanya, melainkan pada penegakan hukum (law enforcement) dan budaya manajemen yang masih bersifat feodal. Perusahaan cenderung melihat karyawan sebagai aset yang harus diperas maksimal dengan biaya minimal, bukan sebagai mitra strategis yang kesehatannya (mental dan fisik) harus dijaga demi produktivitas jangka panjang.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *