PKB Pertanyakan Nasib Harta yang Disamarkan
Di sisi lain, Hasbiyallah Ilyas dari Fraksi PKB mempertanyakan mekanisme perampasan untuk harta yang disamarkan. Ia menggarisbawahi adanya mispersepsi di masyarakat yang menganggap perampasan aset berarti memiskinkan total, tanpa melihat asal-usul harta tersebut.
“Mereka memahami bahwa perampasan aset, ambil semua miskinkan semua, walaupun itu harta kita, bukan dari hasil korupsi misalnya,” ujar Hasbiyallah. Menurutnya, batasan antara harta hasil kejahatan dan harta pribadi yang sah harus diperjelas.
PDIP Pertimbangkan Lembaga Eksekutor Khusus
Fraksi PDIP melalui Safaruddin menyatakan akan mempertimbangkan usulan pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden untuk mengeksekusi perampasan aset. Safaruddin menjelaskan bahwa UU ini nantinya akan menjadi instrumen ketika proses penyidikan tindak pidana menemui jalan buntu.
“Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi,” pungkas Safaruddin.







