RUU Perampasan Aset Digodok: Fraksi Gerindra Wanti-wanti Opini Publik, Golkar Soal Aset Koruptor Wafat

Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

PKB Pertanyakan Nasib Harta yang Disamarkan

Di sisi lain, Hasbiyallah Ilyas dari Fraksi PKB mempertanyakan mekanisme perampasan untuk harta yang disamarkan. Ia menggarisbawahi adanya mispersepsi di masyarakat yang menganggap perampasan aset berarti memiskinkan total, tanpa melihat asal-usul harta tersebut.

“Mereka memahami bahwa perampasan aset, ambil semua miskinkan semua, walaupun itu harta kita, bukan dari hasil korupsi misalnya,” ujar Hasbiyallah. Menurutnya, batasan antara harta hasil kejahatan dan harta pribadi yang sah harus diperjelas.

Bacaan Lainnya

PDIP Pertimbangkan Lembaga Eksekutor Khusus

Fraksi PDIP melalui Safaruddin menyatakan akan mempertimbangkan usulan pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden untuk mengeksekusi perampasan aset. Safaruddin menjelaskan bahwa UU ini nantinya akan menjadi instrumen ketika proses penyidikan tindak pidana menemui jalan buntu.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Alokasikan Rp25 Miliar untuk Pembebasan Lahan di Sekitar Pintu Air Sungai Asam

“Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi,” pungkas Safaruddin.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *