Jakarta, Portalone.net – Seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjalani pemeriksaan urine secara serentak menyusul terungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perintah tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersama jajaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Trunoyudo usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan tersebut melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Langkah ini diambil sebagai wujud konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela anggotanya, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Ia menambahkan, maraknya kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota dinilai berdampak pada tidak optimalnya pemberantasan narkoba, yang merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa AKBP Didik menyimpan satu koper berisi narkotika yang diduga untuk dikonsumsi pribadi.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan, barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam; dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil tes urine, Didik bersama istrinya berinisial MR dan seorang polwan berinisial DN dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil uji rambut menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkotika.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi identitas seorang bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Didik. Dalam proses penyidikan, terungkap pula dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima oleh mantan Kapolres tersebut.
Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, ia dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika di internal korps Bhayangkara.






