Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, dokumen, serta sejumlah surat yang berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Ketut menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan. Kejati Sumsel membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Perkara ini akan terus kami lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah, termasuk juga bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, KT dan RA diamankan dalam OTT yang digelar di wilayah Sumatera Selatan. Keduanya langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah, khususnya proyek irigasi yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kejati Sumsel menyatakan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.






