Sidang Lanjutan Kasus Narkotika di Rutan, Ammar Zoni Dijadwalkan Hadir di PN Jakpus

Ammar Zoni menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di PN Jakarta Pusat.

Portalone.net – Terdakwa dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan sidang lanjutan tersebut memang telah terjadwal. “Sesuai jadwal begitu,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Bacaan Lainnya

Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi juga dijadwalkan menjalani persidangan secara langsung di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa Ammar Zoni bersama para terdakwa lainnya saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Baca Juga:  Langgar Kode Etik dan Terjerat Narkoba, Polres di Batanghari Dipecat dengan Tidak Hormat!

“Yang bersangkutan bersama dengan teman-teman satu perkaranya berada di Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika.

Rika menjelaskan, pemindahan dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dilakukan untuk kepentingan mengikuti persidangan secara langsung. Setelah rangkaian sidang di Jakarta selesai, para terdakwa direncanakan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut telah menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat secara langsung. Kehadiran itu menjadi yang pertama kalinya bagi para terdakwa yang sebelumnya mengikuti persidangan melalui sambungan daring dari Lapas Nusakambangan.

Dalam perkara yang sama, satu terdakwa lain, Ade Candra Maulana, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan karena alasan kesehatan. Ade disebut menderita tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berisiko menularkan penyakit apabila menjalani mobilitas ke Jakarta.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *