Syarat Mendapatkan Nomor Plat Kendaraan “Cantik” di SAMSAT

Suasana Ruang Pelayanan SAMSAT.
  • 1 angka: Rp 20.000.000 (tanpa huruf belakang) / Rp 15.000.000 (dengan huruf belakang)
  • 2 angka: Rp 15.000.000 / Rp 10.000.000
  • 3 angka: Rp 10.000.000 / Rp 7.500.000
  • 4 angka: Rp 7.500.000 / Rp 5.000.000

Biaya PNBP terkait STNK/TNKB (standar)

  • STNK (5 tahunan): motor Rp100.000, mobil Rp200.000
  • TNKB/cetak plat: motor Rp60.000/pasang, mobil Rp100.000/pasang

Jadi patokannya: total minimal ≈ biaya NRKB pilihan + biaya cetak TNKB (+ kalau perlu STNK 5 tahunan, pajak/PKB, SWDKLLJ, dll yang nilainya tergantung kendaraan).

Bacaan Lainnya

PP tersebut ditetapkan 21 Desember 2020 dan diundangkan 22 Desember 2020, dengan ketentuan mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Catatan: penentuan NRKB pilihan ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri, sehingga ketersediaan nomor bergantung pada alokasi yang berlaku di sistem Regident.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *