- 1 angka: Rp 20.000.000 (tanpa huruf belakang) / Rp 15.000.000 (dengan huruf belakang)
- 2 angka: Rp 15.000.000 / Rp 10.000.000
- 3 angka: Rp 10.000.000 / Rp 7.500.000
- 4 angka: Rp 7.500.000 / Rp 5.000.000
Biaya PNBP terkait STNK/TNKB (standar)
- STNK (5 tahunan): motor Rp100.000, mobil Rp200.000
- TNKB/cetak plat: motor Rp60.000/pasang, mobil Rp100.000/pasang
Jadi patokannya: total minimal ≈ biaya NRKB pilihan + biaya cetak TNKB (+ kalau perlu STNK 5 tahunan, pajak/PKB, SWDKLLJ, dll yang nilainya tergantung kendaraan).
PP tersebut ditetapkan 21 Desember 2020 dan diundangkan 22 Desember 2020, dengan ketentuan mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Catatan: penentuan NRKB pilihan ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri, sehingga ketersediaan nomor bergantung pada alokasi yang berlaku di sistem Regident.







