Portalone.net, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam pembelian gas elpiji 3 kg.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas larangan penjualan elpiji 3 kg di pengecer yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada periode 1 hingga 4 Februari 2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penerapan QRIS merupakan bagian dari skema baru pendistribusian elpiji 3 kg.
“Dengan QRIS, kita bisa mengatur siapa saja yang berhak menerima elpiji 3 kg berdasarkan data kependudukan. Ini akan memudahkan pemantauan dan mencegah spekulasi harga,” ujar Hari, Senin (10/2/2025).
Hari menambahkan, penggunaan QRIS akan memastikan bahwa hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. Data penerima subsidi akan disesuaikan dengan kategori rumah tangga miskin berdasarkan data kependudukan.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah penjualan elpiji 3 kg di luar jalur resmi yang seringkali menyebabkan kenaikan harga dan merugikan masyarakat.
“Kita tidak ingin lagi ada pengecer yang menjual elpiji 3 kg dengan harga lebih tinggi. Dengan QRIS, kita bisa memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Hari.







