Portalone.net – Memasuki Desember 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati dua tanggal merah yang terdiri dari satu hari libur nasional dan satu cuti bersama. Ketetapan ini merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, peringatan Hari Natal 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal
Kombinasi kedua hari libur tersebut menciptakan long weekend empat hari karena berlanjut dengan akhir pekan:













