Akhirnya! AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata 2 Pekan, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Amerika Serikat dan Iran akhirnya sepakat gencatan senjata selama dua pekan setelah berperang sejak 28 Februari lalu, Rabu (8/4). (Foto: AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Portalone.net – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran akhirnya sedikit mereda. Setelah terlibat peperangan sengit sejak 28 Februari lalu, kedua negara sepakat untuk melakukan gencatan senjata selama dua pekan mulai Rabu (8/4/2026).

Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden AS Donald Trump setuju untuk menunda serangan terbaru ke Iran. Sebagai imbalannya, Teheran berkomitmen untuk mulai membuka kembali jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz.

Bacaan Lainnya

Iran Klaim Menang, Trump Sebut Target Tercapai

Pihak Iran menyambut baik kesepakatan ini dan melabelinya sebagai sebuah “kemenangan”. Hal ini dikarenakan Donald Trump akhirnya menyetujui 10 poin tuntutan yang diajukan Teheran sebagai syarat gencatan senjata.

Di sisi lain, Trump tak mau kalah klaim. Melalui media sosialnya, ia menyatakan bahwa gencatan senjata ini terjadi justru karena militer AS telah berhasil melampaui target operasinya.

Baca Juga:  Israel Serang Hotel di Pusat Kota Beirut, Incar Komandan Pasukan Quds Iran

“Ini akan menjadi GENCATAN SENJATA dua arah,” tulis Trump.

“Alasan kami melakukan ini adalah karena kami telah memenuhi dan melampaui semua tujuan militer, serta sudah sangat dekat dengan kesepakatan definitif terkait perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” imbuhnya.

Balik Badan dari ‘Zaman Batu’

Keputusan Trump ini terbilang mengejutkan dan terkesan mendadak. Pasalnya, sebelum kesepakatan diteken, Trump terus melontarkan retorika panas. Ia sempat mengancam akan melancarkan invasi darat, menjadikan Iran “neraka”, hingga sesumbar akan membuat Iran kembali ke “Zaman Batu”.

Trump yang sebelumnya menilai tuntutan Iran tidak masuk akal, tiba-tiba melunak di detik-detik terakhir tenggat waktu ultimatum yang ia buat sendiri.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *