Portalone.net – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang pasar perdagangan global. Hanya berselang sehari setelah menetapkan tarif 10 persen, Trump secara mendadak menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen pada Minggu (22/2/2026) waktu setempat.
Langkah agresif ini diambil Trump sebagai bentuk perlawanan langsung terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif versinya.
Ketegangan bermula pada Jumat (20/2/2026), saat Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa kebijakan tarif global Trump sebelumnya tidak sah secara hukum. Hakim menilai Trump melampaui wewenangnya karena urusan tarif dan pajak seharusnya merupakan ranah Kongres.
Tak tinggal diam, Trump meluapkan kekecewaannya di media sosial Truth Social dan menyebut putusan tersebut sebagai hambatan bagi kedaulatan ekonomi Amerika.
“Kita tidak akan membiarkan hakim-hakim ini menyerahkan industri kita ke tangan asing,” tulis Trump dalam unggahannya.
Untuk memuluskan langkahnya tanpa persetujuan Kongres, Trump beralih menggunakan dasar hukum baru, yakni Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Berdasarkan aturan tersebut, Presiden AS diizinkan mengenakan tarif hingga maksimal 15 persen dalam kondisi darurat neraca pembayaran. Namun, kebijakan ini memiliki batasan waktu, yakni hanya berlaku selama 150 hari atau sekitar lima bulan.






