Babak Baru Perang Dagang Trump: Antara Putusan Mahkamah Agung dan Nasib Ekspor Indonesia

Ilustrasi perang dagang Amerika Serikat. (Foto: dibuat oleh AI / Portalone.net)

Portalone.net – Kebijakan tarif global yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump memasuki fase krusial di awal tahun 2026. Setelah setahun penuh ketegangan dagang, peta kebijakan ekonomi Gedung Putih kini berubah drastis menyusul intervensi hukum dan dinamika diplomasi terbaru.

Berdasarkan laporan terkini per Februari 2026, strategi “America First” milik Trump harus beradaptasi dengan koridor hukum baru setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif universal yang diberlakukan melalui mandat Liberation Day tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Kekalahan di meja hijau tidak membuat Trump surut. Hanya selang beberapa hari setelah putusan Mahkamah Agung, Trump langsung mengaktifkan Section 122 dari Trade Act 1974.

Mekanisme ini memberikan kewenangan darurat kepada Presiden untuk mengenakan tarif hingga 10 persen secara global selama 150 hari. Langkah ini diambil dengan dalih mengatasi defisit neraca pembayaran (balance of payments) AS yang dianggap kronis.

Baca Juga:  Emas Bersinar Lagi! Inflasi AS Melemah, The Fed Siap Pangkas Suku Bunga?

“Kami akan memastikan perdagangan yang adil. Jika mereka (negara mitra) mengenakan tarif tinggi pada kita, kita akan membalasnya dengan hal yang sama,” ujar Trump dalam pidato terbarunya di Washington.

Meski pemerintah AS berhasil meraup pendapatan tarif hingga 287 miliar dollar AS sepanjang tahun 2025, beban tersebut mulai dirasakan langsung oleh konsumen di dalam negeri.

Data dari Yale Budget Lab menunjukkan adanya kenaikan biaya hidup rumah tangga di AS antara 1.000 hingga 3.800 dollar AS per tahun. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan industri AS pada komponen impor yang kini harganya melambung akibat pajak masuk yang tinggi.

Posisi Aman bagi Indonesia?

Di tengah ketidakpastian global, Indonesia justru menunjukkan posisi tawar yang unik. Pada 19 Februari 2026, Gedung Putih secara resmi mengumumkan kesepakatan bilateral dengan Jakarta.

Melalui “Economic Prosperity Deal”, Indonesia sepakat untuk melonggarkan hambatan masuk bagi produk-produk asal Amerika Serikat. Sebagai imbalannya, Indonesia mendapatkan pengecualian khusus atau tarif preferensial sebesar 0 persen untuk komoditas unggulan tertentu.

Baca Juga:  Era "Politik Bola Penghancur" Trump Mengancam Tatanan Dunia

Langkah ini dinilai strategis bagi Indonesia untuk menghindari tarif global 10 persen yang kini menghantui negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *