Portalone.net – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meski telah berstatus tersangka, Richard Lee tidak ditahan.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Ia mengatakan, laporan terkait perkara tersebut teregister sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif).
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Reonald menyebut, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee dalam kapasitas sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.
Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026). Polisi masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelas Reonald.
Hingga berita ini ditulis, Richard Lee belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapat respons.







