JAMBI – Skandal korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus bergulir.
Setelah menetapkan satu tersangka, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kini membidik tiga orang calon tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 21,89 miliar tersebut.
Tersangka pertama yang sudah ditetapkan adalah ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi pada tahun anggaran 2021. Kini, penyidik tengah mendalami tiga laporan polisi (LP) baru sebagai dasar penetapan tersangka selanjutnya.
“Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi (LP) kembali, di samping satu LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Jumat (11/4/2025).

