OJK Jatuhkan Denda Rp 11,05 Miliar Terhadap 4 Pelaku Manipulasi Saham, Ada Influencer Ternama

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.

Ketiga pihak tersebut terdiri dari satu korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka diketahui menggunakan skema rekening nominee (atas nama orang lain) untuk menciptakan aktivitas perdagangan semu seolah-olah saham tersebut ramai ditransaksikan oleh publik.

Para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bacaan Lainnya

Pasal-pasal tersebut melarang setiap pihak melakukan tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek.

OJK menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pasar, termasuk influencer yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Kerugian Lender Ditaksir Rp 2,4 Triliun

“Investor diimbau untuk selalu melakukan analisis mandiri dan tidak mudah tergiur oleh rekomendasi yang tidak memiliki dasar fundamental kuat,” tegas OJK.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *